Program bantuan pemda kota tangerang kepada waega kota tangerang usisa sekolah dlm rangka akses dan pemerataan pendidikan. Sehingga tidak da lagi warga kora tangerang yang tidakk sekolah.
Seseorang dinyatakan miskin atau tidak mampu secara ekonomi yang ditetapkan oleh BPS dan di validasi di oleh kelurahan dan kecamatan dan RT RW.
Syaratnya :
1. Bersekolah di kota Tangerang dibuktikan dengan kartu pelajar
2, warga/penduduk Kota Tangerang dibuktikan dengan KTP dan KK
3. Pelajar yang memiliki Kartu Tangerang cerdas
Posting Komentar