Mediasi tentang batas tanah Modern dengan tanah Warga.Selasa 21 April 2015

Menjadi mediator tentang batas tanah Modernland dg tanah warga Rt 01 Rw 07 Kel.Babakan yang dipakai Jalan.Alhamdulillah...dah selesai tetap tanah tersebut masih bisa digunakan oleh warga atas persetujuan pemilik tanah yaitu Bpk H.Uyan Uchyani.

Kegiatan yang berhubungan dengan ini:

Share Kegiatan ini :

Posting Komentar

 
Support : agun dj |
Copyright © 2011. KECAMATAN TANGERANG - All Rights Reserved